Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan
bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.
Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
ü Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan
sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD)
ü Kepala Desa
Kepala Desa merupakan
pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi
untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa
sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
ü Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu
perangkat desa adalah Sekretaris Desa,
yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
ü Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan
tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala
Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),
bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja
Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.
ü Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk
lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu
fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
ü Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa
desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi
dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD
dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah
menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah
statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola
oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau
adat istiadat lokal yang sangat urgen,
ü Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun
atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
ü Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan.Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau
kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya
menjadi kelurahan.
Tingkat provinsi
|
Tingkat kabupaten/kota
|
Tingkat kecamatan
|
Tingkat kemukiman
|
Tingkat kelurahan/desa
|
ü Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi
daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh
seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua
disebut dengan istilah "Distrik".
0 komentar:
Posting Komentar